Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.362

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama, dan dasar pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap delik penodaan agama adalah apabila terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 156a KUHP.

 

Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, dan penodaan agama.

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 954 | Total Downloads: 286

Authors

  • Diah Gustiniati Maulani Dosen dan Ketua Bagian Pidana Fakultas Hukum Univ. Lampung, Indonesia

Published

2015-10-26

How to Cite

Maulani, Diah Gustiniati. 2015. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.362.

Issue

Section

Articles

Author Biography

Diah Gustiniati Maulani, Dosen dan Ketua Bagian Pidana Fakultas Hukum Univ. Lampung