Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.362Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama, dan dasar pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap delik penodaan agama adalah apabila terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 156a KUHP.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, dan penodaan agama.