NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAAT
DOI:
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.56Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara hukum yang dicitakan adalah negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Disamping itu, negara hukum Indonesia dipengaruhi Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang disepakatu dan menjadi landasan praktek kedaulatan rakyat, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Negara Hukum Indonesia yang dijalankan haruslah senantiasa memperhatikan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Meski pernah berganti konstitusi dan melakukan perubahan atas konstitusi yang berlaku, namun pilihan konsep negara hukum masih tetap sama yaitu negara hukum aktif atau dinamis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Konsep negara hukum demikian dipresentasikan sebagai welvaarstaat, yang adalah kebalikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat).Downloads
Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 6306 |
Total Downloads: 4213
Downloads
Published
2014-03-21
How to Cite
Ridlwan, Zulkarnain. 2014. “NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAAT”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5 (2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.56.
Issue
Section
Articles