PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.786

Abstract

Abstract

Land registration law by the court judgement often faced some implementation issues, it happens because there are unsynchronized regulations of land register based on court judgement (PP 24/1997 and PerkaBPN No.3/2011) and it tends to be lexical ambiguity (even potentially inexcusable) for example the Kalianda district court judgement No.16/Pdt/G/2008/PN. KLD between PT. Saburai Utama to Basais Sutami and Sugan Sukiandjojo. The research result shows that only the final judgement (inkracht van gewijsde) and synchronise court judgement toward of the same object can be registered as land right registry, especially the condemn judgement (condemnation) by the district court. District court judgements needs to authorize offices interpretation about procedure to take (publishing, transferring, and/or cancelling land right) and which basic law should be used (PP No. 24/1997 or PerkaBPN No. 3/2011) to implementing land right registration, while administrative law court is being simpler, because it only focusing about cancellation followed by certificate publishing.

 

Keywords: Land Register, Court Judgement


Abstrak

Hukum pendaftaran Tanah dengan putusan pengadilan yang sering dihadapi beberapa masalah pelaksanaan, hal itu terjadi karena ada peraturan pendaftaran tanah yang tidak sinkron berdasarkan putusan pengadilan (PP 24/1997 dan PerkaBPN No.3/2011) dan itu cenderung menjadi ambiguitas leksikal (bahkan berpotensi dimaafkan) misalnya putusan pengadilan Kabupaten Kalianda No.16/Pdt/G/2008/PN.KLD antara PT. Saburai Utama terhadap Basais Sutami dan Sugan Sukiandjojo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya putusan terakhir (inkracht van gewijsde) dan sinkronisasi keputusan pengadilan terhadap objek yang sama dapat didaftarkan sebagai pendaftaran hak atas tanah, terutama pertimbangan putusan (hukuman) oleh pengadilan kabupaten. keputusan pengadilan kabupaten perlu otorisasi kantor penafsiran tentang prosedur untuk mengambil (penerbitan, memindahkan, dan/atau membatalkan tanah kanan) dan yang menjadi dasar hukum harus digunakan (PP No. 24/1997 atau PerkaBPN No. 3/2011) untuk melaksanakan hak atas tanah pendaftaran, sementara pengadilan hukum administrasi yang lebih sederhana, karena hanya berfokus tentang pembatalan diikuti oleh penerbitan sertifikat.

 

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Putusan Pengadilan

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 374 | Total Downloads: 931

Downloads

Authors

  • Danar Fiscusia Kurniaji Badan Pertanahan Negara Kabupaten Pesawaran,

How to Cite

Kurniaji, Danar Fiscusia. 2017. “PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10 (3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.786.

Issue

Section

Articles