Prosedur Pembukaan Unit Usaha Syariah Pada Bank Konvensional

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.366

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan perbankan yang begitu pesat membawa angina segar bagi para pelakunya, karena bank-bank yang pada umumnya operasional di tengah-tengah masyarakat mulai mencoba untuk merambah pada perbankan yang memiliki system syariah. Salah satu wujudnya adalah adanya bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Untuk lebih mendorong terciptanya perbankan yang tangguh dan efisien diperlukan pengaturan mengenai pembukaan bank yang jelas dan memberikan kepastian hukum.

 


Kata Kunci : Bank Konvensional, Sistem Syariah, Unit Usaha Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 684 | Total Downloads: 543

Authors

  • Wati Rahmi Ria Dosen Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Univeristas Lampung, Indonesia

Author Biography

Wati Rahmi Ria, Dosen Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Univeristas Lampung

   

Published

2015-10-26

How to Cite

Ria, Wati Rahmi. 2015. “Prosedur Pembukaan Unit Usaha Syariah Pada Bank Konvensional”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.366.