Payung Hukum Pembentukan BUMDes

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.396

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan payung hukum pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan yang mendasari pembentukan BUMDes terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika diperlukan untuk mengatur lebih lanjut, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah tentang BUMDes. Demikian pula ditingkat desa, dapat dibuat peraturan desa tentang BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan desa masing-masing.


Kata Kunci : Payung Hukum, dan BUMDes

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 2915 | Total Downloads: 1049

Authors

  • Zulkarnain Ridlwan Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fak. Hukum Unila, Indonesia

Author Biography

Zulkarnain Ridlwan, Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fak. Hukum Unila

   

Published

2015-11-06

How to Cite

Ridlwan, Zulkarnain. 2015. “Payung Hukum Pembentukan BUMDes”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.396.