DESKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000
DOI:
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v1no2.800Abstract
Desain merupakan salah satu indikator akan nilai dari suatu produk, karena dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan sektor industri di Indonesia.
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan perlindungan hukum bagi desain industri yang terdaftar, artinya hak desain industri tidak timbul dengan sendirinya, melainkan harus melalui proses pendaftaran, karena UUDI menganut first to file principle, sehingga pendaftaran dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan desain industri.
Kata Kunci: Desain Industri, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000