Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no2.81

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk kebijakan pidana seumur hidup bila dihubungkan dengan system pemasyarakatan, dan perspektif pidana penjara seumur hidup dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan telaah pustaka dan studi lapangan dapat disimpulkan bahwa pertama, sistem pemasyarakatan cenderung memberikan perlindungan individu dengan memberikan pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan batas waktunya secara pasti yang tidak dapat dilaksanakan terhadap terpidana seumur hidup dengan batas waktu yang tidak pasti disamping itu pidana seumur hidup cenderung memberikan perlindungan masyarakat dengan mengabaikan perlidungan individu. Sehingga Kebijakan pidana seumur hidup dengan menggunakan sistem pemasyarakatan tidak sesuai atau tidak memenuhi tujuan pemidanaan. Kebijakan legislatif yang ada selama ini masih menempatkan pidana seumur hidup berada diluar system pemasyarakatan, sehingga eksistensi pidana seumur hidup dalam system pemasyarakatan perlu dipertanyakan karena tidak mempunyai dasar pembenaran yang kuat; dan kedua, pidana seumur hidup tetap dipertahankan karena tetap diperlukan terutama terhadap pelaku kejahatan berat sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, namun keperluan untuk melindungi masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengabaikan atau meniadakan perlindungan terhadap individu. Melainkan dalam keseimbangan yang layak perlindungan individu dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 409 | Total Downloads: 113

Authors

  • Diah Gustiniati Maulani Fakultas hukum unila, Indonesia

Published

2014-03-26

How to Cite

Maulani, Diah Gustiniati. 2014. “Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 6 (2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no2.81.

Issue

Section

Articles