Restrukturisasi Perjanjian Kredit dalam Perhatian Khusus (Studi Kasus Pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Bandar Jaya Unit Haduyang Ratu)

DOI:

https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1750

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan terkait pendanaan dan pinjaman. Jika bank memberikan pinjaman yang tidak tepat, hal itu akan menjadi masalah. Oleh karena itu, bank memerlukan hak dan tindakan cepat untuk mencegahnya, serta memberikan pinjaman rekonstruksi. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana implementasi dan analisis hukum serta konsekuensi dari peminjaman rekonstruksi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Cabang Bandar Jaya, khususnya pada Unit Haduyang Ratu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan normative, dimana penerapan penelitian melalui studi literatur, dokumentasi dan wawancara. Pemrosesan data melakukan pengeditan, pengkodean, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi pinjaman dalam kasus khusus melalui mediasi dengan debitur, evaluasi dan analisis keputusan pinjaman, dokumentasi dan pengawasan rekonstruksi pinjaman. Pada saat yang sama, analisis pinjaman (kasus pinjaman khusus) harus didasarkan pada Pasal 29 dan Pasal 30 UU 10, 2009 tentang Perbankan dan Pasal 1243, Pasal 1267, dan Pasal 1244 dari Peraturan Sipil Indonesia. Konsekuensi hukum dari rekonstruksi pinjaman dalam kasus khusus adalah pembatalan perjanjian antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Emi Rahayuni sebagai Debitur.

 

Kata Kunci: Restrukturisasi Kredit, Perjanjian Kredit Dalam Perhatian Khusus, PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero)Tbk.

References

Ais, Chatamarrasjid. (2007). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asikin, Zainal dan Amirudin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Asyhadie, Zaeni. (2008). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindoPersada.

Bahsan, M. (2012). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Djumhana, Muhamad. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Harun, Badriyah. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Jakarta: Suka Buku.

Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya.

Syahdeni, Sutan Remy. (1999). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata HukumPerbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti Pressindo.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Peraturan Bank Indonesia No:7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak LanjutPengawasan Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Petunjuk Teknis Restrukturisasi Kredit. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 31/177/KEP/DIR tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/319/ DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan RestrukturisasiKredit.

Surat Edaran No.15/28/DPNP kepada Semua Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 240 | Total Downloads: 457

Authors

  • Ucok Parulianth Simamora Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandar Jaya,

Published

2019-09-12

How to Cite

Simamora, Ucok Parulianth. 2019. “Restrukturisasi Perjanjian Kredit Dalam Perhatian Khusus (Studi Kasus Pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Bandar Jaya Unit Haduyang Ratu)”. Cepalo 1 (1):1-10. https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1750.

Issue

Section

Articles