Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption)
DOI:
https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752Abstract
Upaya pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya difokuskan pada penangkapan dan pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku, melainkan juga melalui upaya- upaya untuk pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan cara melakukan perampasan aset atau harta benda milik pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat follow the suspect, melainkan pula bersifat follow the money/asset. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk: (1) Menjelaskan bagaimana mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi (2) Menguji apakah perampasan terhadap harta kekayaan pelaku yang bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat pula dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Data primer yang digunakan adalah Wawancara dengan penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang serta Dosen Program Magister Ilmu Hukum Univeritas Muhammadiyah Palembang, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHAP dan KUHP, kemudian data tersier adalah dari buku- buku dan jurnal-jurnal. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan, bahwa mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan 2 metode, yakni: melalui jalur pidana (in personam forfeiture), dan melalui jalur perdata (in rem forfeiture). Selain itu, perampasan dapat dilakukan terhadap harta pelaku tindak pidana korupsi, meskipun harta tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi perbuatan pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara.
Kata Kunci: Perampasan, Harta Kekayaan Pelaku, Tindak Pidana Korupsi
References
Ali, Mahrus. (2013). Teori dan Praktik Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press.
Bakhri, Syaiful. (2009). Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media.
Hamzah, Andi. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Cetakan Kedua (Edisi Revisi). Jakarta: Pradnya Paramita.
Hamzah, Andi. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M.Yahya. (2013). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kholis, Efi Laila. (2010). Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara korupsi. Jakarta, Solusi Publishing.
Maheka, Arya. (2006). Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mochtar, M. Akil. (2006). Memberantas Korupsi: Efektifitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi. Jakarta: Q-Communication.
PAF Lamintang dan Theo Larnintang. (2010). Hukum Penitensier Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pudanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yusuf, Muhammad. (2013). Merampas Aset Koruptor. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Abd Razak Musahib, “Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korups”, E Journal Katalogis, Vol. 3 No.1, (2015).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Artidjo Alkostar, Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Varia Peradilan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), ISSN No. 0215-0247, Tahun ke XXIII No. 275, Oktober 2008.
Wawancara dengan Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadyah Palembang, Dr. Saipuddin Zahri, SH, MH., mengenai Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Juli 2018, Palembang, Universitas Muhammadyah Palembang.