Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

DOI:

https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1769

Abstract

Problematika sistem penegakan hukum dan sanksi untuk tindak pidana korupsi tidaklah cukup hanya penjatuhan sanksi pidana penjara saja melainkan juga harus dilakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kajian hukum terhadap pengembalian ganti rugi keuangan negara pada perkara tindakan korupsi dan mengapa terdapat penyebab penghambat dalam pengembalian ganti rugi keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. Penulisan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui cara pengembalian ganti rugi yang disebabkan oleh pelaku korupsi, sehingga menjadi gambaran agar masyarakat lainnya tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Dalam penulusan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif di mana penelitian ini berfokus pada pengolahan data bersumber dari buku dan data-data yang didapatkan secara tidak langsung atau tanpa observasi Ke lapangan.

 

Keywords:

Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara, Tindakan Pidana Korupsi

References

M.Yanuar, Purwaning. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: Alumni.

Seno Adji, Indriyanto. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.

Soekanto, Soerjono. (1986). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Bandung: Rineka Cipta.

Sunarto. (2016). Keterpaduan dalam Penanggulangan Kejahtatan. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 307 | Total Downloads: 1161

Authors

  • Yayan Indriana Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,

Published

2019-09-12

How to Cite

Indriana, Yayan. 2019. “Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Cepalo 2 (2):123-30. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1769.

Issue

Section

Articles