The Authority Enhancement of The Election Supervisory Agency Post The Enforcement of Law Number 7 of 2017 Regarding General Election

DOI:

https://doi.org/10.25041/constitutionale.v3i2.2745

Abstract

The implementation of elections in Indonesia has its own characteristics, where the regulation of the implementation of these simultaneous elections is set to be one in Law No. 7 of 2017 on General Elections. In addition, this Act also gives the Electoral Observer quasi-judicial authority in the process of dealing with administrative and arbitrary violations of the Electoral Process, with sanctions granted through an Electoral Observer Decision. It attracted the authors to research the electoral supervisory authorities experiencing enlargement and loading and to see the implications of quasi-judicial authority granted through several case analyses. This study aims to analyze the issues following (a) the form of authority enhancement given to Bawaslu and (b) the implementation of Bawaslu's authority in its effort to handle election violations and resolve election disputes in Lampung Province according to Law No. 7 Year 2017 regarding the General Election. The method used in this research is a normative-empirical law study. Data sources of this research are primary, secondary and tertiary law objects using qualitative analysis methods. The result obtained from this research shows enhancement of the election supervisor's authority in the areas of: First, handling process of criminal election violation; Second, the handling of election organizers' ethical code violation; Third, the handling of election administration violation; Fourth, election dispute settlement mechanism. The enhancement of Bawaslu's authority process is a characteristic that is a given quasi-judicial in handling administrative violations and election process disputes that can be seen in 4 (four) election regimes.

Keywords:

Authority, Bawaslu, Election, Expansion

References

Asshidiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

_, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan Kedua, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta: 2014.

Isra, Saldi dan Fahmi, Khairul, Pemilihan Umum Demoratis Prinsip-Prinsip dalam Konstitusional Indonesia, Depok, PT. RajaGrafindo Persada, 2019.

Junaidi, Veri, Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Partisipasi Dan Keterbukaan Publik Dalam Penyusunan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD, Yayasan Perludem, Jakarta, 2013.

Madjid, Nurcholish, Indonesia Kita, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama bekerja sama dengan Universitas Paramadina Jakarta dan Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia, 2003.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1993.

Rudy, Gotong Royong Melawan Politik Uang, Normativisme Versus Kenyataan Hukum, Sai Wawai Publishing, Oktober 2015.

Santoso, Topo, Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Perludem, Jakarta, 2006.

Sodikin, Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Jakarta: Gramata Publishing, 2014.

Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju, 2005.

Tutik, Titik Triwulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Ardipandanto, Aryojati, Kelemahan Pelaksanaan Pilpres 2014: Sebuah Analisis, Jurnal Politica, Volume. 6, Nomor. 1, Maret. 2015. DOI:10.22212/jp.v6i1.301.

Antari, Putu Eva Ditayani, Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Panorama Hukum, Volume. 3, Nomor 1, Juni 2018. DOI: 10.21067/jph.v3i1.2359.

Budiyono, Mewujudkan Pemilu 2014 sebagai Pemilu Demokratis, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 3, September – Desember 2013. DOI:10.25041/fiatjustisia.v7no3.387.

Fadjar A. Mukhtie, Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu dan PHPU, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Vol. 6, Nomor 1 April 2009.

Fahmi Khairul, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015. DOI:10.31078/jk1224.

Fahmi Khairul, dkk, Sistem Keadilan pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020. DOI:10.31078/jk1711.

Faiz Pan Mohamad, Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017. DOI:0.31078/jk14310.

Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Hukum No.3 Vol. 16 Juli 2009. DOI: 10.20885/iustum.vol16.iss3.art4.

Marulak Pardede, Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Volume 3 Nomor 1, April 2014. DOI:10.33331/rechtsvinding.v3i1.58.

Rauta, Umbu, Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014. DOI: 10.31078/jk%25x.

Saputra, Asbudi Dwi, Penerapan Sanski Pelanggaran Administrasi Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu, Pleno Jure, Volume 9, Nomor 2, Oktober 2020. DOI: 10.37541/plenojure.v9i2.

Respationo, HM. Soerya dan Hamzah, M. Guntur h, Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksi Dalam Penegakan Hukum, Jurnal Yustisia, Volume 2, Nomor 2, Mei-Agustus 2013. DOI:10.20961/yustisia.v2i2.10194.

Subiyanto, Achmad Edi, Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaharuan Demokrasi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, Juni 2020. DOI: 10.31078/jk1726.

Sulchan, Ahmad, Rekontruksi Penegakan Hukum Terhadap Perkara Pidana Pemilihan Umum Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1, Nomor 3, September-Desember 2014. DOI: 10.26532/jph.v1i3.

Tjiptabudy. J, Telaah Yuridis Fungsi dan Peran Panwaslu dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol II, No.1, Juni 2009.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

https://kbbi.web.id/putus, diakses pada tanggal 01 Juli 2021, Pukul 14:34.

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 24 | Total Downloads: 22

Downloads

Authors

  • Dwi Zaen Prasetyo Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Indonesia

Published

2022-11-08

How to Cite

Prasetyo, Dwi Zaen. 2022. “The Authority Enhancement of The Election Supervisory Agency Post The Enforcement of Law Number 7 of 2017 Regarding General Election”. Constitutionale 3 (2):117-34. https://doi.org/10.25041/constitutionale.v3i2.2745.

Issue

Section

Articles