PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN AKIBAT HUKUMNYA
DOI:
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no1.272Abstract
Keberadaan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator diatur oleh UU Kepailitan 2004 yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit. berdasarkan ketentuan UU Kepailitan 2004, setelah putusan pailit bagi debitur lahir maka tugas atau kewenangan selanjutnya adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tugas dari Kurator merupakan kunci penentu dari proses penyelesaian perkara kepailitan. Pengurusan dan Pemberesan yang baik dan efektif akan mempermudah pengembalian hak kreditur dan pemenuhan hak debitur pailit akibat kepailitan. Balai harta Peninggalan sebagai Kurator untuk mengurus dan membereskannya. Untuk itu penelitian ini bertujuan memperoleh deskripsi lengkap jelas dan rinci tentang keberadaan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit oleh Balai Harta Peninggalan.