TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.336

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim atas tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya, dan juga untuk mengetahui putusan apa yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara pendekatan normative dan emperis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sedangkan dalam pertimbangan hakim dalam putusannya menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban, sedangkan tidak ada alasan yang meringankan bagi terdakwa. Disarankan agar Hakim dalam menjatuhkan pidana, apabila atas diri terdakwa tidak ada hal yang meringankan, maka Hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu selama 15 tahun bukan selama 12 tahun, dan juga harus menjatuhkan hukuman denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

 


Kata kunci : tindak pidana, pemerkosaan anak kandung, dan sanksi pidana

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 1125 | Total Downloads: 262

Authors

  • Muhammad Idran Dosen Fakultas Hukum STIH Muhammadiyah Kotabumi, Lampung, Indonesia

Published

2015-10-22

How to Cite

Idran, Muhammad. 2015. “TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5 (3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.336.

Issue

Section

Articles

Author Biography

Muhammad Idran, Dosen Fakultas Hukum STIH Muhammadiyah Kotabumi, Lampung