Mewujudkan Pemilu 2014 Sebagai Pemilu Demokratis
DOI:
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.387Abstract
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan media atau sarana yang diberikan oleh Negara untuk pergantian pemegang kekuasaan baik dieksekutif maupun legislatif secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.Terkait dengan pentingnya pemilu dalam proses demokratisasi di suatu Negara, maka penting untuk mewujudkan pemilu yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrasi itu sendiri artinya pemilu yang dapat menyalurkan dan mewujudkan aspirasi suara rakyat dalam berbagai kebijakan penyelenggaran Negara bukan sekedar pemberian legitimasi pemegang kekuasaan dengan begitu keberhasilan pemilu yang dilaksanakan merupakan kemenangan besar artinya kemenangan itu milik semua komponen bangsa bukan milik kemenangan peserta pemilu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemilu harus dilaksanakan dengan menurut asas-asas tertentu. Asas-asas itu mengikat mengikat keseluruhan proses pemilu dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara Negara, peserta, pemilih, bahkan pemerintah. UUD 1945 menentukan, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
Kata kunci : pemilu dan pemilu demokratis.