Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan

DOI:

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.394

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model penegakan hukum pidana dan faktor penghambat terhadap cybersex dan cyberporn sebagai delik susila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap cybersex dan cyberporn dilakukan melalui Kebijakan Non Penal melalui upaya-upaya yang bersifat Preventif atau pencegahan diantaranya melalui sosialisasi, meningkatkan komitmen strategi.Kebijakan Hukum Pidana( Penal Policy ) yaitu melalui penerapan dan pengaturan didalam Hukum Positif Indonesia dan Undang-undang yang terkait serta melalui Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana yang akan datang yaitu Konsep RUU KUHP 2004/2005 dirumuskan perluasan asas territorial dan perumusan delik Pornografi anak melalui komputer. Faktor yang menjadi penghambat didalan penegakan hukum pidana terhadap cybersex dan cyberporn adalah Faktor Substansi Hukum (Undang-Undang), Faktor Aparat Penegak Hukum serta Faktor Sarana dan Prasarana.


Key words: cybersex, cyberporn, and delik moral

Downloads

Download data is not yet available.
Total Abstract Views: 957 | Total Downloads: 517

Authors

  • Dona Raisa Monica Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Indonesia

Published

2015-11-06

How to Cite

Monica, Dona Raisa. 2015. “Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7 (3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.394.

Issue

Section

Articles

Author Biography

Dona Raisa Monica, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung