PERGESERAN ORGANISASI KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAHNOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v1no2.673Abstract
Pasal 126 Ayat(1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kbupaten/Kta dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut Kota Bandar Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Bandar Lampung. Camat hanya mempunyai wewenang dari pendelegasian tugas dari Bpati Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah(hanya mempunyai wewenang delegatif).
Kata Kunci: Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan, Perda Nomor 14 Tahun 2000