The Omnibus Method: Challenges in the Legislative Process
DOI:
https://doi.org/10.25041/plr.v5i1.3493Abstract
The Omnibus Law in the Job Creation Law marks the beginning of the use of the omnibus method in Indonesia’s legislative process, aimed at reducing the country’s excessive regulatory framework. The law was reviewed by the Constitutional Court, which declared it conditionally unconstitutional, requiring amendments within two years. Failure to comply would result in the law becoming permanently unconstitutional, with repealed provisions reinstated. In response, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan was amended to include the omnibus method in legislative formulation. As a result, other laws, such as the Health Act and the Financial Sector Development and Strengthening Act, have also adopted this approach. However, a key challenge is the need for laws created through the omnibus method to be revised using the Omnibus re-method, highlighting the difficulties in applying the omnibus method in response to evolving legal and societal needs.
Keywords:
Job Creation Law, Omnibus, regulationReferences
Anggono, Bayu Dwi. 2020. Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Volume 9, Nomor 1.
Antoni, Putra, 2022, “Materi Muatan “Omnibus Law” dan Perbaikan UU Cipta Kerja”, available online https://pshk.or.id/blog-id/materi-muatan-omnibus-law-dan-perbaikan-uu-cipta-kerja/.
Badan Keahlian DPR-RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Februari, 1, 2022, available online https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20220204-113021-3532.pdf.
Dhikshitaa, Ida Bagus Gede Putra Agung., dan Deni Clara Sinta, Candra Dwi Irawan. 2022. “Politik Hukum dan Quo Vadis Pembentukan Undang-Undang Dengan Metode Omnibus Law di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 19, Nomor 2.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Irawanto dan Murakhman Sayuti Enggok, Ed. Rikky Willy Saputra. 2022. Analisis Kebijakan Publik: Teori dan Konsep. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Luthan, Salman. 2012. “Dialektika Hukum dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 4, Vol. 9, Oktober 2012.
Mayasari, Ima. 2020. “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia”. Jurnal Rechtvindings, Volume 9, Nomor 1, April.
Prasetyo, Angga Dwi., Abdul Rachmad Budiono, Shinta Hadiyantina, 2022. “Politik Hukum Perubahan Norma Perizinan dan Iklim Investasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Menggunakan Metode Omnibus Law, Jurnal Media Iuris, 5, (2).
Putri, Dewi Sartika. 2020. “Penerapan Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia Efektif atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia,”Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 52, Nomor 2.
Nopitasari, Ayu, dan Yohanes Suwanto, Konsep Omnibus Law Dalam Penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja Berdasarkan Teori Penyuunan Produk Hukum Yang Baik, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1, Nomor 1, 2022, p. 99.
R. Muhammad, Mihradi, 2019, Omnibus Law: Menuju Hukum Ramah Investasi?, available online https://unpak.ac.id/pdf/2019/mihradi_omnibus.pdf, Desember, 19, 2019, dalam Putri, Dewi Sartika, 2021, “Penerapan “Omnibus Law”Cipta Kerja di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51, No. 2.
Supriyadi dan Andi Intan Purnamasari. 2021. “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 15, Nomor 2.
Tresna A, Nano. Ed. Lulu Anjarsari P, MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Dalam Jangka Waktu Dua Tahun, November, 25, 2021, available online https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816.
Winda, Fithri, dan Luthfia Hidayah,” Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-undangan,” dalam e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4, Nomor 2.
Wianto, Nicolas. “Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” diakses melalui https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penggunaan-metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright
Copyright (c) 2024 by the Auhtor(s) Published by Development Centre Research of Law and Scientific Publication on behalf of the Faculty of Law, Universitas Lampung
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.